Nikah Muda karena Hamil duluan,GAWAT !



Tugas Ilmu Sosial Dasar 3

Nama : Nurfadjri Akbar Rizqi Basuki

Npm   : 15116572

Kelas  : 1KA08

 




    Pengadilan Agama Kota Depok mencatat setiap bulan ada tiga remaja mengajukan Dispensasi Nikah (Diska). Gara-garanya, mereka hamil duluan dan ingin segera menikah.
    "Rata-rata pasangan ini masih SMA. Entah salah satu calon atau keduanya. Mereka ini menikah karena terpaksa. Toh kalau tidak terpaksa ya tidak mungkin," kata Sekretaris dan Panitera Pengadilan Agama Kota Depok, Entoh Abdul Fatah, saat ditemui Liputan6.com, Selasa (20/9/2016).
     Entoh menjelaskan, Diska menjadi salah satu syarat bagi pasangan yang ingin menikah dini. tanpa itu, Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan melayani.
     "KUA mau menikahkan asalkan pasangan ini membuat Diska di sini (Pengadilan Agama). Itu menjadi syarat, soalnya kan usia mereka belum memenuhi syarat undang-Undang," jelas Entoh.
     Ia mengungkap, sepanjang Januari hingga pertengahan September 2016 ada 27 remaja yang telah mengajukan Diska untuk menikah. Mereka rata-rata masih usia sekolah yang hamil di luar nikah.


Opini  : 
  • Seharusnya orang tua lebih memperhatikan anaknya agar anaknya tidak hamil di luar nikah dan terpaksa di nikahkan karena sudah hamil duluan (terutama bagi anak perempuan).
  • Di suatu lembaga pendidikan lebih di tekankan pendidikan seks usia remaja/dini.
  • Orang tua Memberi pengetahuan kepada anak tentang bahayanya hamil di usia remaja/dini.

Solusi : 
  • Orang tua harus mendekati anaknya agar anak mau cerita tentang kehidupannya.
  • Guru memberi pengajaran kepada muridnya tentang pengertian seks usia dini.
  • Orang tua harus menceritakan tentang kejadian-kejadian buruk tentang hamil di usia remaja/dini agar anak mengerti dampak hamil di usia remaja/dini.


Sumber : Ady Anugrahadi. (2016). Setiap Bulan 3 Remaja SMA di Depok Menikah karena Hamil. Liputan6.com. http://news.liputan6.com/read/2605960/setiap-bulan-3-remaja-sma-di-depok-menikah-karena-hamil [9 Oktober 2016].

Comments